Majikan Paksa Pembantu Makan Kotoran Manusia

Tan Fang May Tengah diantara terdakwa lain
Tan Fang May dan keluarganya ramai-ramai menyiksa pembantunya Marlena (16) bak binatang. Mahkamah Agung (MA) dibuat geleng-geleng kepala dan menaikan hukuman anak Tan, Lidya Vitalia dari 2 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Adapun Tan, yang sebelumnya dihukum 10 tahun ditambah menjadi 12 tahun penjara. 2 Tahun hukuman tambahan itu ditambahkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya yang dikuatkan oleh MA.

"Dari fakta bukti foto memperlihatkan kekejaman terdakwa dan keluarganya terhadap saksi korban," demikian pertimbangan MA dalam kasasi seperti dikutip detikcom dari website MA, Rabu (9/10/2013).

Vonis ini dikuatkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Dr Salman Luthan dan Suhadi. "Perbuatan Terdakwa melampaui batas-batas kemanusiaan dan Terdakwa memperlakukan saksi korban seperti binatang," ujar putusan kasasi yang diketok pada 27 Januari 2012.

Berdasarkan fakta persidangan, MA meyakini jika Terdakwa melakukan kekerasan fisik dengan kejam terhadap saksi korban. Yaitu dengan cara mencubit, memukul, menginjak-injak kaki serta menyiram dengan air panas.

"Terdakwa juga menyuruh korban memakan kotoran manusia," terang MA.

Atas dasar pertimbangan di atas, MA menilai hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Surabaya sudah tepat dan benar. Yaitu menaikkan hukuman dari 7 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara untuk delik KDRT. Semantara untuk delik perlindungan anak, Tan dihukum 3 tahun penjara. Sehingga total hukuman Tan 12 tahun penjara.

"Hukuman ini sudah tepat mengingat kekejaman Terdakwa dan keluarganya," cetus MA.

Marlena bekerja di rumah majikannya di Surabaya sejak 2008. Dalam rumah tersebut tinggal Tan Fang May dengan suaminya, Edy Budianto (50) dan ketiga anaknya yaitu Ezra Tantoro Suryaputra (27), Lidya Natalia dan Hosea Tantoro Suryaputra. Ikut tinggal di rumah tersebut menantu Tan yaitu Ronny Agustia Hutri (32). Keenam orang tersebut kompak memperlakukan Marlena bak binatang.

Setelah melalui proses hukum, berikut vonis yang dijatuhkan kepada keenam pelaku:

1. Tan Fang May dihukum 10 tahun penjara oleh PN Surabaya dan dinaikan menjadi 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
2. Edy Budianto dihukum selama 3 tahun penjara oleh PN Surabaya.
3. Lidya Natalia dihukum 2 tahun penjara oleh PN Surabaya lalu dinaikkan menjadi 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
4. Hosea Tantoro Suryaputra dihukum selama 3 tahun penjara oleh PN Surabaya tetapi hukuman diringankan oleh PT Surabaya menjadi 9 bulan 15 hari.
5. Ronny Agustia Hutri selama 4 tahun penjara oleh PN Surabaya tetapi hukuman diringankan oleh PT Surabaya menjadi 9 bulan 20 hari.
6. Ezra Tantoro Suryaputra selama 4 tahun penjara oleh PN Surabaya tetapi hukuman diringankan oleh PT Surabaya menjadi 9 bulan 20 hari.

 TERSANGKA PENGANIAYAAN
Tersangka penganiayaan terhadap pembantu, Ny Tan Fang May (47)
Menangis di hadapan penyidik saat menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya.


Sumber : detik.com

0 komentar:

Posting Komentar

International Atheists International Atheists James Randi Foundation richard dawkins foundation
Flag Counter






Diberdayakan oleh Blogger.
 
Email: skepticalface@gmail.com | skepticalface@gmail.com | skepticalface@gmail.com
Copyright © 2013. Indonesian Skeptics - Up To Date 2023 - All Rights Reserved.
Template Created by Mas Kolis Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger