Warga Ahmadiyah boleh kosongkan agama di e-KTP


Pemeluk agama dan keyakinan yang belum diakui di Indonesia bisa mengosongkan kolom agama Kartu Tanda Penduduknya Elektronik (e-KTP), sesuai amanat Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman mengatakan, Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 memperbolehkan masyarakat mengosongkan kolom agama, jika kepercayaan yang dianutnya belum diakui di Indonesia.

"Dikosongkan saja, itu bukan hanya untuk Ahmadiyah saja. Tapi untuk seluruh agama dan keyakinan di luar enam agama yang telah diakui juga bisa dikosongkan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu 17 Oktober 2012 malam.

Dia menjamin, kosongnya kolom agama itu tidak akan menghilangkan hak warga negara sebagai penduduk untuk memperoleh e-KTP. Hal itu juga menurutnya, tidak akan mempersulit kepengurusan dokumen administrasi lainnya.

"Mereka tetap terdata sebagai penduduk wajib e-KTP. Di database, e-KTP nya bisa di terbitkan. Tapi di biodata agamanya di kosongkan," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, biodata agama tidak perlu di cantumkan dalam biodata e-KTP. Pasalnya, e-KTP sendiri bukan data kependudukan, melainkan hanya identitas warga negara.

Menurutnya, pertimbangan tidak perlu cantumkannya identitas agama tersebut didasari spirit, dan psikologis banyaknya aliran kepercayaan di Indonesia. Namun, yang harus diutamakan adalah kebangsaan dari warga negara itu.

"Data kependudukan silakan cantumkan biodata agama, sedangkan e-KTP tidak perlu cantumkan," tandasnya.


Sumber: nasional.sindonews.com

0 komentar:

Posting Komentar

International Atheists International Atheists James Randi Foundation richard dawkins foundation
Flag Counter






Diberdayakan oleh Blogger.
 
Email: skepticalface@gmail.com | skepticalface@gmail.com | skepticalface@gmail.com
Copyright © 2013. Indonesian Skeptics - Up To Date 2023 - All Rights Reserved.
Template Created by Mas Kolis Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger