Pages

Sabtu, 26 Oktober 2013

Guru Agama Islam Pemerkosa ABG 15 Tahun di Musholla‎ Hingga Hamil


Lagi-lagi kasus permerkosaan terjadi di Jakarta. Kali ini terjadi di Jakarta Timur. Pelakunya seorang pria berinisial MPS berusia 55 tahun, berprofesi sebagai guru agama. Sementara, korban malang itu seorang bocah perempuan berusia 15 tahun.

Pemerkosaan itu bermula pada Mei 2012. Saat itu, sang bocah ditelepon MPS untuk datang ke rumahnya. Rumah MPS dan bocah itu berhadap-hadapan. Melangkahlah kaki sang bocah ke rumah MPS. Begitu sampai di rumah sang guru, korban diminta langsung masuk ke kamar.

Setibanya di kamar, MPS langsung mendorong bocah itu ke kasur dan dicabuli di kamar. Sang bocah menolak. Dia berontak. Sayang, dia kalah tenaga dari sang guru. Pemerkosaan pun terjadi di atas kasur itu.

Tak hanya sekali itu saja. Sang guru kembali memperkosa bocah itu seminggu kemudian. Parahnya, pemerkosaan itu terjadi usai salat subuh di musala, tepatnya di belakang mimbar. Yang keterlaluan lagi, sang guru menyodomi sang bocah karena saat itu sedang datang bulan.

Sampai akhirnya, bocah itu hamil. Ayah sang bocah baru mengetahui kehamilan saat anaknya menceritakan semua pemerkosaan itu pada 28 September 2013. Mendengar itu, sang ayah langsung mendatangi MPS untuk meminta tanggung jawab.

Permintaan itu langsung disanggupi MPS. Namun, hingga kini belum ditepati hingga sang bocah melahirkan anaknya. Ayah bocah itu pun melaporkan kasus ini ke Mapolres Jakarta Timur, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komnas Perlindungan Anak.

"Laporan sudah kami terima. Kami sedang melakukan proses pemeriksaan. Untuk lebih jelasnya nanti," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Timur AKP Endang saat dihubungi, Kamis (24/10/2013).

Endang menambahkan, sang bocah korban pemerkosaan itu masih dimintai keterangan. Kepolisian juga akan menyelidiki kasus ini. "Ini jadi perhatian kami," tutur Endang.

Update Berita Terkait:

Polisi menangkap Pein, guru agama yang memperkosa muridnya yang berusia 15 tahun hingga melahirkan di kawasan Kebon Singkong, Jakarta Timur. Polisi melakukan penangkapan pada Kamis sore.

"Kami sudah menangkap pelaku kemarin (Kamis) sore," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP M Sholeh saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Sholeh mengatakan, polisi melakukan penangkapan di rumahnya. "Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan," lanjut Sholeh.

Atas perbuatannya, kata Sholeh, pelaku diancam UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tapi itu semua tergantung proses pemeriksaan yang kita lakukan saat ini," tandas Sholeh.

Guru agama itu memperkosa muridnya sejak Mei 2012 lalu. Bahkan, aksi bejat itu dilakukan saat bulan puasa, di balik mimbar musala yang tak jauh dari tempat tinggal keduanya.

Sampai akhirnya, korban hamil. Orangtua korban baru mengetahui anaknya hamil sebulan lalu. Orangtua langsung meminta tanggung jawab dari guru agama. Sang guru menyanggupi untuk menikahi, tapi sampai sekarang tak terealisasi sampai korban melahirkan.

Orangtua remaja itu akhirnya melaporkan kejadian tak bermoral tersebut kepada polisi.



Oleh Ahmad Romadoni
Posted: 24-25/10/2013
Sumber: News.Liputan6.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar