Perjanjian kerja bersama (PKB) antara PT Freeport Indonesia (FI) dan Serikat Pekerja Freeport Indonesia menunjukkan kesepakatan untuk menaikkan gaji para pegawainya. Pegawai baru Freeport yang merupakan lulusan baru (fresh graduate) mendapat gaji Rp 20 juta, dan sudah mencakup berbagai macam tunjangan.
"Kalau take-home pay Rp 20 juta. Itu ada tunjangan produksi dan tunjangan lainnya," ujar Sudiro, Ketua Serikat Pekerja Freeport, Selasa (22/10/2013).
Sudiro menjelaskan, gaji pokok untuk jabatan paling bawah atau disebut karyawan pratama sudah mencapai Rp 8 juta. Selanjutnya gaji tersebut akan meningkat sesuai dengan jenjang karier.
"Secara keseluruhan, PT Freeport memiliki empat jenjang karier, yaitu pratama, muda, madya, dan utama," ungkap Sudiro.
Ketika ditanya mengenai gaji Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik B Sucipto, Sudiro tidak bisa menjelaskannya. Pasalnya, jabatan presiden direktur tidak tercantum dalam empat jenjang karier PT Freeport Indonesia.
"Presiden direktur saya? tidak tahu berapa gajinya," ungkap Sudiro.
Adiatmaputra Fajar Pratama
Selasa, 22 Oktober 2013 | 19:50 WIB
Sumber: TribunNews.com, BisnisKeuangan.Kompas.com
"Kalau take-home pay Rp 20 juta. Itu ada tunjangan produksi dan tunjangan lainnya," ujar Sudiro, Ketua Serikat Pekerja Freeport, Selasa (22/10/2013).
Sudiro menjelaskan, gaji pokok untuk jabatan paling bawah atau disebut karyawan pratama sudah mencapai Rp 8 juta. Selanjutnya gaji tersebut akan meningkat sesuai dengan jenjang karier.
"Secara keseluruhan, PT Freeport memiliki empat jenjang karier, yaitu pratama, muda, madya, dan utama," ungkap Sudiro.
Ketika ditanya mengenai gaji Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik B Sucipto, Sudiro tidak bisa menjelaskannya. Pasalnya, jabatan presiden direktur tidak tercantum dalam empat jenjang karier PT Freeport Indonesia.
"Presiden direktur saya? tidak tahu berapa gajinya," ungkap Sudiro.
Adiatmaputra Fajar Pratama
Selasa, 22 Oktober 2013 | 19:50 WIB
Sumber: TribunNews.com, BisnisKeuangan.Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar