Perkosa dan Bunuh Anaknya Pendakwah di Arab Saudi Dibui 8 Tahun


Seorang pendakwah di Arab Saudi diadili karena memperkosa anak perempuannya yang masih berusia 5 tahun. Pengadilan Saudi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan hukuman cambuk sebanyak 800 kali terhadap pendakwah tersebut.

Kasus ini menarik perhatian publik secara luas dan menuai kecaman keras. Terlebih karena Fayhan al-Ghamdi kerap menyampaikan dakwah pada jaringan televisi muslim setempat meskipun dia bukan ulama resmi di Arab Saudi.

"(Ghamdi) Bersalah memperkosa dan membunuh anak perempuannya yang berusia 5 tahun, Lama," ujar pengacara ibunda korban, Rasheed, seperti dilansir AFP, Selasa (8/10/2013).

Pengadilan juga memerintahkan agar Ghamdi membayar uang kompensasi atau yang biasa disebut 'blood money' sebesar 1 juta Riyals (Rp 3 miliar) kepada mantan istrinya yang merupakan ibu kandung korban. 'Blood money' memang diatur di bawah hukum syariat Islam. Awalnya, ibu korban meminta uang kompensasi sebesar 10 juta Riyals atau setara Rp 30 miliar.

Istri kedua Ghamdi juga ikut diadili karena terlibat dalam kasus ini. Wanita yang tidak disebut namanya ini divonis 10 bulan penjara dan hukuman cambuk sebanyak 150 kali.

Kasus ini terjadi pada 25 Desember 2011 lalu, ketika Lama dilarikan ke rumah sakit dengan sejumlah luka di tubuhnya. Mulai dari tulang tengkorak yang retak, tulang rusuk dan lengan kiri yang patah, hingga luka memar dan luka bakar terbakar di sekujur tubuhnya.

Bocah kecil ini meninggal dunia beberapa bulan kemudian, saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Randa al-Kaleeb, yang merupakan pekerja sosial pada rumah sakit tempat Lama dirawat menuturkan, bocah kecil tersebut juga mengalami patah tulang di bagian punggung. Menurut Randa, Lama mengalami tindak pemerkosaan.

Dilaporkan, Ghamdi menyiksa dan memperkosa anaknya sendiri setelah dia meragukan keperawanannya. Para aktivis HAM di Saudi telah menyerukan hukuman yang lebih berat bagi Ghamdi sejak awal Januari, ketika dikabarkan bahwa pengadilan hanya akan memberikan hukuman ringan terhadap Ghamdi.

Di Arab Saudi, pemerkosaan dan pembunuhan merupakan tindak kejahatan yang terancam hukuman mati. Namun seorang ayah tidak bisa dieksekusi mati karena membunuh anaknya sendiri. Demikian halnya dengan seorang suami yang membunuh istrinya sendiri, juga tidak bisa dihukum mati.

Bagi pengecualian tersebut, mereka hanya akan dihukum penjara antara 5-12 tahun. 


Sumber: news.detik.com, www.rawstory.com

0 komentar:

Posting Komentar

International Atheists International Atheists James Randi Foundation richard dawkins foundation
Flag Counter






Diberdayakan oleh Blogger.
 
Email: skepticalface@gmail.com | skepticalface@gmail.com | skepticalface@gmail.com
Copyright © 2013. Indonesian Skeptics - Up To Date 2023 - All Rights Reserved.
Template Created by Mas Kolis Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger