Setara Institute meminta majelis hakim membebaskan Alexander Aan, terdakwa dalam perkara kebebasan berkeyakinan. Alexander terancam hukuman pidana 3 tahun 6 bulan.
"Terdakwa perlu dibebaskan dan mendapat pemulihan karena kebebasan berkeyakinan merupakan hak, bukan kewajiban," kata peneliti Setara Institute, Ismail Hasani, kepada pers di Jakarta, Senin (11/6/2012).
Alexander Aan adalah calon pegawai negeri sipil asal Jorong Sungai Kambut, Kenagarian Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, Sumatera Barat. Aan didakwa karena dirinya mengaku sebagai ateis.
Aan dijerat dengan tiga dakwaan, antara lain Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aan dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Vonis rencananya diputuskan tanggal 14 Juni 2012.
Penulis : Ferry Santoso
Senin, 11 Juni 2012 | 13:05 WIB
Sumber: Nasional.Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar