Apakah ateisme dilarang di Indonesia?
Kaitannya dengan sila Pertama Pancasila?
Tidak ada satu sila pun dalam Pancasila yang melarang seorang warga negara Indonesia untuk menjadi ateis, bahkan sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Butir 7 sila pertama Pancasila sebagai salah satu tafsir berbunyi “Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.” Butir ini justru melarang memaksakan agama dan kepercayaannya kepada siapa saja, artinya, juga kepada ateis. Ini berarti bahwa ateis tidak boleh dipaksa, diharuskan, atau diwajibkan bertuhan atau beragama.
Ateisme memang tidak diakui secara formal di negara ini, seperti juga halnya banyak agama dan kepercayaan lain. Tidak diakui secara formal tidak berarti ateisme bertentangan dengan hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia (UU no. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pasal 2), tafsir hukum Pancasila juga diturunkan dan ditafsir menjadi konstitusi dan udang-undang yang berlaku. Sampai hari ini tidak undang-undang atau peraturan yang melarang seorang warga negara Indonesia untuk mejadi ateis.
Memang ada masalah bahwa konstitusi kita tidak menjamin sekularisme, dalam arti negara bisa turut campur masalah keagamaan rakyatnya. Tapi kita memiliki satu ayat bagus di UUD45. Pasal 29 ayat 2, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Pancasila adalah dasar filosofis yang ditetapkan pada awal kemerdekaan Indonesia, disusun sebagai hasil kompromi dari berbagai kelompok pada waktu itu. Pancasila terbuka untuk berbagai interpretasi.
Ateisme memang tidak diakui secara formal di negara ini, seperti juga halnya banyak agama dan kepercayaan lain. Tidak diakui secara formal tidak berarti ateisme bertentangan dengan hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia (UU no. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pasal 2), tafsir hukum Pancasila juga diturunkan dan ditafsir menjadi konstitusi dan udang-undang yang berlaku. Sampai hari ini tidak undang-undang atau peraturan yang melarang seorang warga negara Indonesia untuk mejadi ateis.
Memang ada masalah bahwa konstitusi kita tidak menjamin sekularisme, dalam arti negara bisa turut campur masalah keagamaan rakyatnya. Tapi kita memiliki satu ayat bagus di UUD45. Pasal 29 ayat 2, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Pancasila adalah dasar filosofis yang ditetapkan pada awal kemerdekaan Indonesia, disusun sebagai hasil kompromi dari berbagai kelompok pada waktu itu. Pancasila terbuka untuk berbagai interpretasi.
0 komentar:
Posting Komentar