Ateis dan komunis tak bisa dihukum di Indonesia!

Mahfud MD: Ateis dan komunis tak bisa dihukum

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, ateis dan komunis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Namun demikian, menurut dia, orang yang menganut kedua paham tersebut tidak dapat dihukum.

"Ateis itu melanggar UUD 1945, tetapi orang yang melanggar UUD 1945 itu tidak boleh dihukum," ujar Mahfud di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/3).

Mahfud mengatakan, seseorang hanya dapat dihukum jika melanggar undang-undang, bukan UUD. "Yang boleh dijatuhi hukuman itu orang yang melanggar UU yang menerjemahkan UUD," kata dia.

Bahkan, Mahfud mempertegas, meskipun pelanggaran tersebut dilakukan oleh presiden, tetap tidak dapat dihukum. "Presiden melanggar UUD itu hanya bisa dipecat, tidak bisa dipenjarakan," terang dia.

Sebelumnya, calon hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan hal yang serupa. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini menyatakan dalam fit and propertest, ateis dan komunis serta pernikahan sejenis melanggar UUD 1945.


Reporter : Baiquni | Selasa, 5 Maret 2013 17:22
Sumber: Merdeka.com

0 komentar:

Posting Komentar

International Atheists International Atheists James Randi Foundation richard dawkins foundation
Flag Counter






Diberdayakan oleh Blogger.
 
Email: skepticalface@gmail.com | skepticalface@gmail.com | skepticalface@gmail.com
Copyright © 2013. Indonesian Skeptics - Up To Date 2023 - All Rights Reserved.
Template Created by Mas Kolis Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger