Tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara gamblang mengatur pemberian hukuman bagi seseorang atau kelompok yang menganut paham komunis dan ateis!

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. membantah melegalkan paham ateis dan komunis di Indonesia. Menurut dia, pemberitaan yang menyebut dia membolehkan kedua paham itu hidup, keliru.

“Komentar saya kan tidak diambil semua oleh media. Akhirnya diambil beberapa paragraf, kemudian dimasukkan menjadi berita,” kata Mahfud saat memberi kuliah umum di kampus Pasca Sarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Kamis, 12 Juli 2012.

Kendati demikian, dia menuturkan, selama ini tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara gamblang mengatur pemberian hukuman bagi seseorang atau kelompok yang menganut paham komunis dan ateis.

Menurut Mahfud, yang dilarang oleh negara adalah menyebarkan ajaran komunis dan paham ateis karena bertentangan dengan Pancasila. Namun Mahfud mengatakan, jika seseorang atau kelompok mengaku komunis atau ateis, mereka tidak bisa dihukum.

“Coba tunjukkan di pasal dan ayat berapa (hukuman untuk penganut atheis dan komunis). Berbeda dengan kasus pembunuhan dan korupsi yang jelas hukumannya,” ujarnya.

Sebelumnya Mahfud diberitakan menyebut keberadaan penganut ateis dan komunis di Indonesia diperbolehkan. Hal tersebut mengacu pada konstitusi bahwa kebebasan harus dianggap setara.

"Semenjak ada MK, kebebasan individu atheis dan komunis bebas menjalankan apa yang dianutnya di Indonesia. Tapi mereka tidak boleh mengganggu kebebasan orang lain, terutama orang yang menganut agama tertentu. Kebebasan harus dianggap sama," ujar Mahfud, Selasa lalu.

Kamis, 12 Juli 2012 | 15:36 WIB
Sumber: Tempo.co

0 komentar:

Posting Komentar

International Atheists International Atheists James Randi Foundation richard dawkins foundation
Flag Counter






Diberdayakan oleh Blogger.
 
Email: skepticalface@gmail.com | skepticalface@gmail.com | skepticalface@gmail.com
Copyright © 2013. Indonesian Skeptics - Up To Date 2023 - All Rights Reserved.
Template Created by Mas Kolis Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger