HUKUM PERTAMA DI DUNIA

Benarkah Hukum pertama adalah berasal dari Agama?

Hammurabi (bahasa Akkadia, dari kata Ammu "saudara laki-laki pihak ayah", dan Rāpi "seorang penyembuh"); adalah raja keenam dari Dinasti Babilonia pertama (memerintah 1792-1750 SM), dan ia mungkin juga Amraphel, raja dari Sinoar menurut Bibel (Alkitab) (Kejadian 14:1).

Hammurabi memimpin pasukannya menyerang Akkadia, Elam, Larsa, Mari dan Summeria, sehingga menjadikan Kekaisaran Babilonia hampir sama besar dengan Kerajaan Mesir kuno di bawah Firaun Menes, yang menyatukan Mesir lebih dari seribu tahun sebelumnya.

Piagam Hammurabi

Walaupun Hammurabi banyak sekali melakukan peperangan menaklukkan kerajaan lain, namun ia lebih terkenal karena pada masa pemerintahannya dibuat kode resmi (hukum tertulis) pertama yang tercatat di dunia, yang disebut sebagai Piagam Hammurabi (Codex Hammurabi).

Pada tahun 1901, arkeolog Perancis menemukan piagam tersebut ketika melakukan penggalian di bawah reruntuhan bekas kota kuno Susa, Babilonia. Piagam Hammurabi tersebut terukir di atas potongan batu yang telah diratakan dalam huruf paku (cuneiform). Piagam tersebut seluruhnya ada 282 hukum, akan tetapi terdapat 32 hukum diantaranya yang terpecah dan sulit untuk dibaca. Isinya adalah pengaturan atas perbuatan kriminal tertentu dan ganjarannya. Beberapa contoh isinya, antara lain:

* Seorang yang gagal memperbaiki saluran airnya akan diminta untuk membayar kerugian tetangga yang ladangnya kebanjiran
* Pemuka agama wanita dapat dibakar hidup-hidup jika masuk rumah panggung (umum) tanpa permisi
* Seorang janda dapat mewarisi sebagian dari harta suaminya yang sama besar dengan bagian yang diwarisi oleh anak laki-lakinya
* Seorang dukun yang pasiennya meninggal ketika sedang dioperasi dapat kehilangan tangannya (dipotong)
* Seseorang yang berhutang dapat bebas dari hutangnya dengan memberikan istri atau anaknya kepada orang yang menghutanginya untuk selang waktu tiga tahun

Saat ini, Piagam Hammurabi telah disimpan dan dipamerkan untuk khalayak ramai di Museum Louvre di Paris, Perancis.

Hammurabi selain merupakan raja, adalah juga seorang pemimpin agama masyarakat Babilonia. Dengan demikian, Piagam Hammurabi merupakan suatu aturan resmi yang dijalankan oleh masyarakat dan pemerintahan Babilonia. Diperkirakan bahwa dahulu hukum-hukum yang diterbitkan dibuat menjadi piagam (dalam bentuk prasasti) dan diperlihatkan kepada khalayak ramai untuk memperoleh persetujuan. Jadi hukum-hukum bukan dibuat oleh pemerintah semata-mata agar sesuai dengan pendapatnya sendiri. Dalam pengertian ini, Piagam Hammurabi dapat dianggap sebagai pendahulu dari sistem hukum resmi seperti yang saat ini berlaku pada masyarakat modern.


Source : IndonesianSkeptics, BABYLONIANLAW.

0 komentar:

Posting Komentar

International Atheists International Atheists James Randi Foundation richard dawkins foundation
Flag Counter






Diberdayakan oleh Blogger.
 
Email: skepticalface@gmail.com | skepticalface@gmail.com | skepticalface@gmail.com
Copyright © 2013. Indonesian Skeptics - Up To Date 2023 - All Rights Reserved.
Template Created by Mas Kolis Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger