Ketua Komisi VI DPR Taufikurrahman Saleh mengatakan, gagasan penghapusan agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang saat ini sedang dibahas pemerintah, perlu dipertimbangkan.
"Kita lihat rasionalitasnya, nanti akan dibahas di Komisi VI dan itu perlu dipertimbangkan juga," katanya di Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta, Kamis (21/11).
Namun, menurut dia, sebelum gagasan tersebut diwujudkan perlu dilihat motivasi dibelakangnya. Kalau motivasinya politik, kata Taufikurrahman, kadang-kadangrelevansinya perlu dipertanyakan. Demikian pula kalau hanya sekadar untuk mengetahui identitas seseorang, juga perlu dlihat relevansinya.
Dikatakannya, apabila ada diskriminasi seperti yang terjadi sekarang ini maka sebagai negara demokrasi harus secara pelan-pelan ide egaliter atau persamaan itu perlu dibicarakan.
"Makanya tergantung situasi di sana, kalau usulannya sangat kuat nanti kita bahas di Komisi VI," katanya sambil menambahkan bahwa hingga saat ini masalah tersebut belum pernah disampaikan ke Komisi VI.
Menurut Taufik, belakangan ini sejumlah daerah sudah ada yang mengakui agama Konghuchu, bahkan sudah mencantumkan agama tersebut pada KTP seseorang. Sementara sebagian daerah lainnya masih belum mengakui agama tersebut.
Agama Konghuchu sejak masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, mulai diakui sebagai agama di samping lima agama yang telah ada. Sebelumnya, pada masa orde baru keberadaan agama Konghuchu sempat tidak diakui dan hanya digolongkan pada aliran kepercayaan. Pemikiran untuk menghapus agama pada KTP itu sendiri didasari alasan karena agama merupakan hak setiap orang yang tidak perlu diatur oleh negara.
Sumber: Gusdur.net (Kamis, 21 November 2002), Kompas.com (Kamis 21/11)
0 komentar:
Posting Komentar