Masalah yang didapati KPU dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memang beragam, mulai dari data pemilih ganda, pemilih tanpa NIK dan lainnya. Ada juga masalah nama pemilih yang aneh-aneh.
"Saya baru dikirimi foto seseorang namanya Pocong di Singkawang. Ketika dihapus, KPU Singkawang protes. Lalu kami minta pertanggungjawaban atas nama ini," kata ketua KPU Husni Kamil Manik.
Hal itu disampaikan dalam diskusi 'Pemilu 2014 dan Masa Depan Kualitas Demokrasi di Indonesia' yang digelar inilah.com di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2013).
Husni mengatakan ternyata KPU Singkawang bisa membuktikan bahwa pemilih dengan nama pocong itu benar-benar ada. Buktinya berupa salinan Kartu Keluarga (KK) atas nama Pocong, termasuk surat tanda terima bahwa Pocong telah didata oleh KPU.
"Saya baru dikirimi foto seseorang namanya Pocong di Singkawang. Ketika dihapus, KPU Singkawang protes. Lalu kami minta pertanggungjawaban atas nama ini," kata ketua KPU Husni Kamil Manik.
Hal itu disampaikan dalam diskusi 'Pemilu 2014 dan Masa Depan Kualitas Demokrasi di Indonesia' yang digelar inilah.com di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2013).
Husni mengatakan ternyata KPU Singkawang bisa membuktikan bahwa pemilih dengan nama pocong itu benar-benar ada. Buktinya berupa salinan Kartu Keluarga (KK) atas nama Pocong, termasuk surat tanda terima bahwa Pocong telah didata oleh KPU.
"Ternyata Pocong itu ada orangnya, namanya Pocong. Jadi ini temuan lapangan yang kalau hanya baca di Jakarta dianggap mengada-ada, padahal orangnya ada," ucap mantan ketua KPU Sumbar itu.
Tak hanya soal nama aneh, Husni juga menyatakan banyak masalah pada pemilih yang tak memiliki NIK di KTP. Artinya tak selalu yang dianggap tak layak adalah pemilih fiktif.
"NIKnya tidak tepat berdasarkan Undang-undang, karena varian angkanya tidak pas bisa saja terjadi. Tapi faktanya orangnya ada," ujarnya.
"Begitu juga yang NIKnya tidak ada atau tanggal lahirnya tidak ada, padahal orangnya ada. Undang-undang 23/2006 mengatur yang demikian harus diberikan tanggal lahirnya oleh pemerntah," imbuh mantan ketua KPU Sumbar itu.
Tak hanya soal nama aneh, Husni juga menyatakan banyak masalah pada pemilih yang tak memiliki NIK di KTP. Artinya tak selalu yang dianggap tak layak adalah pemilih fiktif.
"NIKnya tidak tepat berdasarkan Undang-undang, karena varian angkanya tidak pas bisa saja terjadi. Tapi faktanya orangnya ada," ujarnya.
"Begitu juga yang NIKnya tidak ada atau tanggal lahirnya tidak ada, padahal orangnya ada. Undang-undang 23/2006 mengatur yang demikian harus diberikan tanggal lahirnya oleh pemerntah," imbuh mantan ketua KPU Sumbar itu.
Senin, 28/10/2013 14:23 WIB
Foto dan Report: M Iqbal - detikNews
Foto dan Report: M Iqbal - detikNews
Sumber: Detik.com
0 komentar:
Posting Komentar