MUI Kasih Fatwa Haram Korupsi, Eh Bendahara MUI Sogok Akil Mochtar

MUI Kasih Fatwa Haram Korupsi, Eh Bendahara MUI Sogok Akil Mochtar

Fatwa MUI ternyata tidak ampuh untuk anggota MUI-nya sendiri. Fatwa Haram yang  didefinisi suap, seperti duit pelicin, money politic, dan lain sebagainya. Suap ini dapat dikategorikan sebagai "risywah" apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak.

Ternyata Chairunnisa, perempuan anggota DPR telah ditangkap KPK dengan dugaan menyogok pejabat negara dalam kasus sengketa Pilkada di Gunung Mas Kalimantan. Chairunnisa yang diduga berperan sebagai makelar politik memberikan duit kepada Akil Mochtar agar keputusan konstitusi Mochtar dalam sengketa perebutan jabatan Bupati dimenangkan oleh Hambit Bintih.

Chairunnisa, bisa dibilang dedengkot wakil rakyat, dia sudah tiga periode menjabat anggota DPR RI. Perempuan yang berlatar belakang dosen selalu dipercaya mewakili Golkar di Kalimantan Tengah.  Perempuan kelahiran Solo, 27 September 1958 memiliki latar belakang akademis yang baik, ia menyelesaikan S1-nya di IAIN Kalijaga Yogyakarta, lalu S2 di Fakultas Pendidikan IAIN Kalijaga dan pernah menempuh program doktoral di Universitas Negeri Jakarta mengamil Studi Manajemen Pendidikan.

Chairunnisa dikenal sebagai akademisi senior di lingkungan akademis Universitas Palangkaraya, selain sebagai politisi senior Chairunnisa menjabat sebagai Bendahara MUI di Divisi sebagai bendahara pengurus Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Bukan kali ini saja Chairunnisa melakukan perbuatan memalukan, sebelumnya dia juga bermain dalam kasus korupsi pengadaan Al Qur'an yang melibatkan politisi Golkar Dzulkarnaen Djabbar dan anaknya Dendy Prasetya. Chairunnisa dijadikan saksi atas kasus ini.



Anton DH Nugrahanto
Kamis, 03 Oktober 2013 - 23:01:38 WIB
Sumber: kluget.com

0 komentar:

Posting Komentar

International Atheists International Atheists James Randi Foundation richard dawkins foundation
Flag Counter






Diberdayakan oleh Blogger.
 
Email: skepticalface@gmail.com | skepticalface@gmail.com | skepticalface@gmail.com
Copyright © 2013. Indonesian Skeptics - Up To Date 2023 - All Rights Reserved.
Template Created by Mas Kolis Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger