Namun demikian sepertinya tidak banyak ateis yang sudah mengosongkan kolom agama pada KTP-nya. Mengganti kolom agama tidaklah semudah yang dibayangkan. Tidak adanya arus informasi yang baik dalam sistem pemerintahan kita membuat banyak sekali petugas petugas di level kelurahan yang tidak mengetahui bahwa undang-undangnya sudah ada. Jangankan mengosongkan kolom agama, pindah agama pun pengurusannya cukup ribet di kelurahan, yg menyebabkan cukup banyak di luar sana yang sudah pindah kepercayaan namun belum mengganti keterangan di kolom agama.
Namun sejak adanya E-KTP tidak sedikit Ateis yang mengosongkan kolom Agama di KTP mereka. :)
-----------------------------------------------------------------
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 61
(1) KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal Iahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
(2) Keterangan rnengenal kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.
(3) Nomor KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga.
(4) KK diterbitkan dan diberikan oleh Instansi Pelaksana kepada Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
(5) KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan salah satu dasar penerbitan KTP.
-----------------------------------------------------------------
HARAP DIBACA BAIK-BAIK YA :D
0 komentar:
Posting Komentar