Apa Yang Anda Ingin Ketahui Tentang Hak Asasi Perempuan?


Lihat link dibawah ini (klik kanan + save link as)


  1. UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  2. Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW)
  3. UU No 29 Tahun 1999 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965 (International Convention On The Elimination Of All From Of Racial Dicrimination 1965)
  4. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
  5. UU No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindugan Saksi dan Korban (LPSK)
  6. UU No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
  7. UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  8. UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (ADMINDUK)
  9. PP Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Penyelengaraan Dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (SPP-PKKTP)
  10. UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
  11. UU No 12 Tahun 2005 Mengenai Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (Covenant On Civil And Political Rights)
  12. UU No 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment )
  13. UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  14. Deklarasi Vienna dan Program Aksi Disetujui tanggal 25 Juni 1993 oleh Konferensi dunia Hak Asasi Manusia
  15. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
  16. UU No 26 Tahun 2000  Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
  17. UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

0 komentar:

Posting Komentar

International Atheists International Atheists James Randi Foundation richard dawkins foundation
Flag Counter






Diberdayakan oleh Blogger.
 
Email: skepticalface@gmail.com | skepticalface@gmail.com | skepticalface@gmail.com
Copyright © 2013. Indonesian Skeptics - Up To Date 2023 - All Rights Reserved.
Template Created by Mas Kolis Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger