Ini Bukti Pelajar Sekarang Makin Liar

Petugas kepolisian memperlihatkan sejumlah barang bukti
senjata tajam yang disita dari pelajar yang melakukan tawuran.
Di saat banyak anak-anak tak bisa bersekolah, karena ketiadaan biaya. Sebanyak lima pelajar SMKN 35 Jakarta Barat, justru malah menyia-nyiakan kesempatan itu.

Mereka harus berurusan dengan pihak yang berwajib dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan tawuran, pengeroyokan dan pemerasan di Jl Lapangan Banteng Utara Kelurahan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (12/10).

Kelima orang pelajar itu yakni, DD (17), AS (19), UU (18), IM, dan HS (19), sedangkan dua orang pelajar lainnya dari sekolah yang sama masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni, RE (18), dan EK (18).

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Shinto Silitonga mengatakan, setelah melakukan tawuran ketujuh pelajar itu kemudian melakukan pemerasan dan pencurian dengan kekerasan kepada dua orang warga yang sedang melintas.

"Anggota kita mendapat laporan adanya tawuran pelajar di Jl Lapangan Banteng Utara, kita langsung respons. Di TKP anggota langsung membubarkan tawuran itu dan mengamankan pelaku berinisial HS yang kedapatan membawa senjata tajam menyerupai celurit dan barang bukti lainnya," ungkap Shinto, seperti dilansir situs beritajakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Shinto, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelajar lainnya dan segera melakukan penangkapan. "Korbannya Muhammad Ananda Erjzazki (17) warga Menteng Atas, mengalami luka robek pada bagian kepala samping kanan dan belakang serta luka pada bagian punggung dan Muhamad Izzuddin Al Qassam (17), warga Kemayoran yang mengalami luka tusuk pada bagian perut. Mereka mengalami kerugian berupa satu buah tas yang berisi STNK Yamaha Vixion, kunci kontak, satu unit HP Samsung, dan power bank," terang Shinto

Dikatakan Shinto, dari kelima pelajar pihaknya mendapatkan barang bukti berupa satu potongan besi menyerupai celurit sepanjang 45 sentimeter, sebuah tas, satu buah arit, empat buah batu, dan satu potong bambu. "Kelimanya kita kenakan persangkaan pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 365 KUHP. Intinya kita tidak akan menolerir terjadinya tawuran dan kita akan proses sesuai hukum," tegasnya.


Redaktur : Endah Hapsari
Sumber: Republika.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

International Atheists International Atheists James Randi Foundation richard dawkins foundation
Flag Counter






Diberdayakan oleh Blogger.
 
Email: skepticalface@gmail.com | skepticalface@gmail.com | skepticalface@gmail.com
Copyright © 2013. Indonesian Skeptics - Up To Date 2023 - All Rights Reserved.
Template Created by Mas Kolis Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger